Senin, 28 Oktober 2019

Peran Masyarakat dan Fungsi Dewan Pendidikan


A. Peran MasyarakatDalam Dewan Pendidikan
DalamPasal 188 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, peranserta masyarakat telah dirumuskan sebagai berikut. Masyarakat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Oleh karenaitu,  masyarakat mempunyai peran dalam bentuk (a) penyediaan sumber daya pendidikan, (b) penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) penggunaan hasil pendidikan, (d) pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) pengawasan pengelolaan pendidikan, (f) pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/ atau (g) pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/ atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya. Cukup banyak dan beragam kemungkinan peran yang dapat ditunaikan oleh masyarakat dalam urusan pendidikan.
Siapa masyarakat siapa saja yang akan melaksanakan peran yang begitu berat tersebut? Pertanyaan ini dapat dijawab dalam rumusan Pasal 188 (1) bahwa ”Peran serta masyarakat meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”. Bahkan dalam Pasal 188 (4) dinyatakan bahwa peran serta masyarakat secara khusus dapat disalurkan melalui dewan pendidikan tingkat nasional, dewan pendidikan tingkat provinsi, dewan pendidikan tingkat kabupaten/kota, komite sekolah, dan atau organ representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan. Itulah sebabnya, dewan pendidikan, mulai dari dewan pendidikan tingkat nasional, provinsi, sampai dengan kabupaten/ kota, serta komite sekolah diposisikan menjadi wadah peran serta masyarakat yang paling dominan untukmeningkatkan mutu layanan pendidikan.
B.     Fungsi Dewan Pendidikan
Dalam Pasal 192 (2) dengan tegas dijelaskan bahwa ”Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota”. Tampak jelas bahwa rumusan Pasal 192 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 merupakan penjabaran dari Pasal 56 (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalam Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebutkan sebagai peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Sementara dalam Pasal 192 (3) disebutkan bahwa fungsi Dewan Pendidikan adalah meningkatkan mutu layanan pendidikan. Dengan cara bagaimana fungsi tersebut dapat dilakukan oleh Dewan Pendidikan? Ternyata fungsi Dewan Pendidikan masih juga  dilakukan dengan tiga peran, yaitu (1) memberikan pertimbangan, yang dalam Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebut peran advisory agency atau badan yang memberikan pertimbangan, (2) memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, yang di dalam Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebut sebagai suporting agency atau badan yang memberikan dukungan, serta (3) melakukan pengawasan pendidikan, sekali lagi yang dalamBuku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dikenal dengan controlling agency atau badan yang melakukan pengawasan. Secara tegas, Pasal 192 (3) dinyatakan bahwa Dewan Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional, dalam arti tidak dapat dipengaruhi dan diitervensi oleh pihak lain, termasuk oleh unsur birokrasi pendidikan.
C.      Tugas Dewan Pendidikan
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dijelaskan dengan lebih gamblang bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada birokrasi pendidikan. Pelaksanaan fungsi ini tidak akan dapat dilakukan jika Dewan Pendidikan dan KomiteSekolah tidak memiliki data dan informasi atau bahan yang digunakan untuk memberikan pertimbangan itu. Oleh karena itu, dalamPasal 192 (4) dijelaskan tentang tugas untuk memperoleh data dan informasi yang akan diserahkan sebagai bahan pertimbangan. Pasal ini menyebutkan bahwa: ”Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/ walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Dalam ayat berikutnya, Pasal 192 (5) disebutkan bahwa ”Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 192 (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuam, dan/ataubentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.
Sungguh, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang sangat akuntabel, dan ternyata sistem ini sama persis dengan yang telahdilakukan oleh Board of Education di Amerika Serikat. Board of Education negara bagian Illinois, sebagai contoh, membuat laporan pertanggungjawaban tahunannya kepada masyarakat negara bagian Illinois sebagai berikut: To the community of State of Illinois….. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 192 (5) tentang laporan pertang-gungjawaban publik kepada masyarakat merupakan ketentuan yang sangat patut dapat benar-benar dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu harus dibuat secara tertulis, dan laporan pertanggungjawaban itu disampaikan kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman (website), pertamuan, atau bentuk lainnya.
D.     Unsurpengurus Dewan Pendidikan
Unsur apa saja yang dapat menjadi pengurus Dewan Pendidikan dijelaskan dalamPasal 192 (6), yakni sebagai berikut: (a) pakarpendidikan, (b) penyelenggara pendidikan, (c) pengusaha, (d). organisasi profesi, (e) pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan (f) pendidikan bertaraf internasional, (g) pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau (h) organisasi sosial kemasyarakatan.
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 juga disebutkantentang proses rekrutmen pengurus Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan KomiteSekolah. Jumlah anggota pengurus Dewan Pendidikan Nasional paling banyak 15 orang, Dewan Pendidikan Provinsi paling banyak 13 orang, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota paling banyak 11 orang, dan untuk Komite Sekolah paling banyak 15 orang. Proses pembentukan dan pemilihan pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga dijelaskan dalam beberapa pasal dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tersebut, yakni dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk untuk itu. Panitia Pemilihan melakukan rekruitmen sebanyak dua kali jumlah calon pengurus yang akan ditetapkan. Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Nasional memilih dan mengajukan 30 orang calon pengurus kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk kemudian Menteri Pendidikan Nasional menetapkan SK Dewan Pendidikan Nasional. Demikian juga, Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Provinsi memilih dan mengajukan 26 orang calon pengurus kepada gubernur untuk kemudian gubernur menetapkan SK Dewan Pendidikan Provinsi. Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memilih dan mengajukan 22 orang calon pengurus kepada bupati/walikota untuk kemudian bupati/walikota menetapkan SK Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Hal yang sama, Panitia Pemilihan Komite Sekolah memilih dan mengajukan 30 orang calon pengurus Komite Sekolah, untuk kemudian kepala sekolah menetapkan SK Komite Sekolah. Lebih dari itu, proses rekrutmen yang dilakukan untuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan laman.
Tampak dalam ketentuan  bahwa jumlah pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah berjumlah gasal, dengan maksud agar bisa dilakukan pemungutan suara dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dalam pemilihan pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, khususnya ketua dan sekretaisnya, setelah proses pemilihan secara mufakat tidak dapat dilakukan. Selain itu, khusus untuk pemilihan pengurus Dewan Pendidikan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota, proses pengusulan calon pengurus tersebut harus mendapatkan persetujuan dari (a) organisasi profesi pendidik, (b) organisasi profesi lain, atau (c) organisasi kemasyarakatan.
semoga bermanfaat  

Renungan tentang kegalauan

Percayalah, ada hal - hal yang perlu kita lebih pahami lagi tentang kehidupan manusia dan itu tidak semudah yang kita bayangkan. Terkadang, kita harus mengalah demi kebahagiaan orang lain atau banyak orang, terkadang kita harus surut kebelakangan untuk memberi ruang kepada orang lain, terkadang kita harus menyimpan amarah dan membiarkan orang lain untuk tersenyum. Mungkin, ada yang bilang, itu sebuah kebodohan, karena tidak peduli dengan hati dan rasa sendiri. Tapi buat ku, itulah masa dimana sebuah kedewasaan dihadapkan. 
Ya... banyak orang lebih mementingkan kebahagiannya sendiri dibandingkan dengan memikirkan orang lain, tetapi bukankah kita juga harus mencoba sedikit mengalah dan menekan keegoisan kita untuk memberi ruang. 
Cinta itu seperti sepasang sepatu, ia berbeda tetapi dengan perbedaan itu ia bisa berjalan berdampingan dan saling melengkapi. Coba kita bayangkan, jika ia adalah model yang sama, tak ada yang menarik mungkin karena hidup itu menjadi lebih monoton. Dengan perbedaan itu, lengkapilah kehidupan, meski sepatu itu kotor sekalipun terciprat lumpur atau berjalan diatas red carpet, tetapi fungsinya tetap sama yaitu melindungi kaki-kaki sang pemiliknya, bukan tangan, tetapi kaki, asal jangan ditarok aja di etalase... maka fungsinya hanya sebagai pajangan. hehehehe....

Jumat, 25 Oktober 2019


Sang relawan

Baktimu tak terbilang
Pengabdianmu tak perlu publikasi
Engkau bekerja dalam diam
Bersama ketulusan nurani
Relawan adalah pejuang tanpa pamrih
Relawan adalah anak-anak zaman yang teguh
Mempersembahkan diri dan pengabdian
Untuk dan atas nama kemanusiaan.


Menunggu

Ketika lembaran senja singgah menyapa
Kutanya pada ombak kapan kau kan tiba
Kutanya pula pada angin akankah menyapa?
Tapi tak satupun jawaban membuatku tenang
Jawaban kelabu dalam haru biru jiwa yang rapuh
Ada keraguan tentang hadirmu
Namun ikhlas menunggu
Kutunggu
Meski ragu