A. Peran
MasyarakatDalam Dewan Pendidikan
DalamPasal
188 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan, peranserta masyarakat telah dirumuskan sebagai berikut. Masyarakat
menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Oleh karenaitu,
masyarakat mempunyai peran dalam bentuk (a) penyediaan sumber daya pendidikan, (b)
penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) penggunaan hasil pendidikan, (d)
pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) pengawasan pengelolaan pendidikan, (f)
pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada
pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/ atau (g)
pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan
dan/ atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya. Cukup banyak dan
beragam kemungkinan peran yang dapat ditunaikan oleh
masyarakat dalam urusan pendidikan.
Siapa masyarakat siapa saja
yang akan melaksanakan peran yang begitu berat tersebut?
Pertanyaan ini dapat dijawab dalam rumusan Pasal 188 (1) bahwa
”Peran serta masyarakat meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga,
organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”. Bahkan dalam Pasal 188 (4)
dinyatakan bahwa peran serta masyarakat secara khusus dapat disalurkan melalui dewan
pendidikan tingkat nasional, dewan pendidikan tingkat provinsi, dewan
pendidikan tingkat kabupaten/kota, komite sekolah, dan atau organ
representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan. Itulah sebabnya, dewan
pendidikan, mulai dari dewan pendidikan tingkat nasional, provinsi,
sampai dengan kabupaten/ kota,
serta komite sekolah diposisikan menjadi wadah peran serta masyarakat yang paling
dominan untukmeningkatkan mutu layanan pendidikan.
B.
Fungsi
Dewan Pendidikan
Dalam Pasal
192 (2) dengan tegas dijelaskan bahwa ”Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan,
arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada
tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota”. Tampak jelas bahwa rumusan Pasal
192 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 merupakan penjabaran dari Pasal 56 (3) UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalam Panduan Umum Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah disebutkan sebagai peran dan fungsi Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah. Sementara dalam Pasal 192 (3) disebutkan bahwa fungsi Dewan
Pendidikan adalah meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Dengan cara bagaimana fungsi tersebut dapat dilakukan oleh Dewan Pendidikan?
Ternyata fungsi Dewan Pendidikan masih juga dilakukan dengan tiga peran,
yaitu (1) memberikan pertimbangan, yang dalam Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah disebut peran advisory agency atau badan yang
memberikan pertimbangan, (2) memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan
prasarana, yang di dalam Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebut sebagai suporting
agency atau badan yang memberikan dukungan, serta (3)
melakukan pengawasan pendidikan, sekali lagi yang dalamBuku Panduan Umum Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah dikenal dengan controlling agency atau badan
yang melakukan pengawasan. Secara tegas, Pasal 192 (3) dinyatakan bahwa Dewan
Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional,
dalam arti tidak dapat dipengaruhi dan diitervensi oleh pihak lain, termasuk oleh
unsur birokrasi pendidikan.
C.
Tugas
Dewan Pendidikan
Dalam
PP Nomor 17 Tahun 2010 dijelaskan dengan lebih gamblang bahwa Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada birokrasi pendidikan.
Pelaksanaan fungsi ini tidak akan dapat dilakukan jika Dewan Pendidikan dan
KomiteSekolah tidak memiliki data dan informasi atau bahan yang
digunakan untuk memberikan pertimbangan itu. Oleh karena itu, dalamPasal 192 (4)
dijelaskan tentang tugas untuk memperoleh data dan informasi yang
akan diserahkan sebagai bahan pertimbangan. Pasal ini menyebutkan bahwa: ”Dewan
Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada
Menteri, gubernur, bupati/ walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan
aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Dalam ayat berikutnya, Pasal 192 (5)
disebutkan bahwa ”Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada Pasal 192 (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman,
pertemuam, dan/ataubentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.
Sungguh,
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang sangat akuntabel, dan
ternyata sistem ini sama persis dengan yang telahdilakukan oleh Board of
Education di Amerika Serikat. Board of Education negara bagian
Illinois, sebagai contoh,
membuat laporan pertanggungjawaban tahunannya kepada masyarakat negara bagian
Illinois sebagai berikut: To the community of State of Illinois….. Oleh
karena itu, ketentuan Pasal 192 (5)
tentang laporan pertang-gungjawaban publik kepada masyarakat merupakan ketentuan yang
sangat patut dapat benar-benar dilaksanakan.
Laporan pertanggungjawaban itu harus dibuat secara tertulis, dan
laporan pertanggungjawaban itu disampaikan kepada masyarakat melalui media cetak,
elektronik, laman (website), pertamuan, atau bentuk lainnya.
D.
Unsurpengurus
Dewan Pendidikan
Unsur apa saja
yang dapat menjadi pengurus Dewan Pendidikan dijelaskan dalamPasal 192 (6),
yakni sebagai berikut: (a) pakarpendidikan, (b) penyelenggara pendidikan, (c)
pengusaha, (d). organisasi profesi, (e) pendidikan berbasis kekhasan agama
atau sosial-budaya; dan (f) pendidikan bertaraf internasional, (g)
pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau (h) organisasi sosial kemasyarakatan.
Dalam
PP Nomor 17 Tahun 2010 juga disebutkantentang proses rekrutmen pengurus Dewan
Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, Dewan Pendidikan Kabupaten/
Kota, dan KomiteSekolah. Jumlah anggota pengurus Dewan Pendidikan Nasional paling
banyak 15 orang, Dewan Pendidikan Provinsi paling banyak 13 orang, Dewan
Pendidikan Kabupaten/Kota paling banyak 11 orang, dan untuk Komite Sekolah paling
banyak 15 orang. Proses pembentukan dan pemilihan pengurus Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah juga dijelaskan dalam beberapa pasal dalam PP Nomor 17 Tahun 2010
tersebut, yakni dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk untuk itu.
Panitia Pemilihan melakukan rekruitmen sebanyak dua kali jumlah calon pengurus yang
akan ditetapkan. Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Nasional memilih dan
mengajukan 30 orang calon pengurus kepada Menteri Pendidikan
Nasional untuk kemudian Menteri Pendidikan Nasional menetapkan SK Dewan Pendidikan
Nasional. Demikian juga, Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Provinsi memilih dan
mengajukan 26 orang calon pengurus kepada gubernur untuk kemudian gubernur menetapkan
SK Dewan Pendidikan Provinsi. Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota
memilih dan mengajukan 22 orang
calon pengurus kepada bupati/walikota untuk kemudian bupati/walikota menetapkan SK
Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Hal yang sama,
Panitia Pemilihan Komite Sekolah memilih dan mengajukan 30 orang
calon pengurus Komite Sekolah, untuk kemudian kepala sekolah menetapkan SK
Komite Sekolah. Lebih dari itu, proses rekrutmen yang dilakukan untuk Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah harus diumumkan secara terbuka melalui media cetak,
elektronik, dan laman.
Tampak dalam ketentuan
bahwa jumlah pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah berjumlah gasal,
dengan maksud agar bisa dilakukan pemungutan suara dalam proses
pengambilan keputusan, termasuk dalam pemilihan pengurus Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah, khususnya ketua dan sekretaisnya, setelah proses
pemilihan secara mufakat tidak dapat dilakukan. Selain itu,
khusus untuk pemilihan pengurus Dewan Pendidikan Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/ Kota, proses
pengusulan calon pengurus tersebut harus mendapatkan persetujuan dari (a)
organisasi profesi pendidik, (b) organisasi profesi lain, atau (c)
organisasi kemasyarakatan.