Apa itu
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)?
Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas untuk
melaksanakan pendampingan sosial dalam Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) di tingkat Kecamatan, sebagai tenaga relawan yang direkrut dari unsur
Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atas dasar kesukarelawan dan
keikhlasan untuk mengabdi. Eksistensi TKSK sangat diperlukan di wilayah
Kecamatan untuk mengisi infra struktur sosial di wilayah ini sejak Pekerja
Sosial Kecamatan (PSK) tidak didayagunakan. Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang
mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam
maupun luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi
kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan
bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan/ dapat melaksanakan fungsi
sosialnya.
Apa yang
dimaksud dengan PSKS?
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
adalah potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam dan institusi sosial yag
dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial.
Apa tugas
dan tanggung jawab TKSK?
Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut :
1. Melakukan identifikasi, inventarisasi dan
pendataan terhadap Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan Peyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kecamatan
2. Mengembangkan jejaring dan koordinasi
peyelenggara Usaha Kesejateraan Sosial dengan instansi terkait dan pihak
terkait (stake holder) di tingkat Kecamatan
3. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan
Karang Taruna dan PSM yang berada diwilayah Kecamatan, dalam rangka
mengoptimalkan tugas-tugas pendampingan di lapangan dalam penanganan PMKS
4.
Melakukan
bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan Kecamatan khususnya kepada
kelompok sasaran program pembangunan sosial
5.
Melakukan monitoring, evaluasi dan membuat laporan
pelaksanaan tugas secara tertulis yang disampaikan kepada Dinas/Instansi Sosial
Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Direktorat
Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat Ditjen pemberdayaan Sosial
Departemen Sosial RI.
Apa itu PMKS?
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
meliputi :
1.
Anak Balita Terlantar (ABT)
2.
Anak Terlantar (AT)
3. Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan
/ diperlakukan salah (AKTK)
4.
Anak Nakal (AN)
5.
Anak Jalanan (AJ)
6.
Anak Cacat (AC)
7. Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE)
8. Wanita yang Menjadi Korban Tindak
Kekerasan / Diperlakukan Salah (WKTK)
9. Lanjut Usia Terlantar (LUT)
10. Lanjut Usia yang Menjadi Tindak Kekerasan
/ diperlakukan Salah (LUKTK)
11. Penyandang Cacat (PENCA)
12. Penyandang
Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis (PCBK)
13. Penyangdang HIV / AIDS
14. Tuna Susila (TS)
15. Pengemis (PG)
16. Gelandangan (GL)
17. Bekas Narapidana (BNP)
18. Korban Penyalahgunaan Napza (KPN)
19. Pekerja Migran Bermasalah (PM)
20. Keluarga Fakir Miskin (KFM)
21. Keluarga Berumah Tak Layak Huni (KBTLH)
22. Keluarga yang Bermasalah Sosial Psikologis
(KBSP)
23. Keluarga Rentan
25. Korban Bencana Alam (KBA)
26. Korban Bencana Sosial (KBS)
Potensi
dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) antara lain:
1. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
2. Organisasi Sosial (ORSOS)
3. Karang Taruna (KT)
4. Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial
(WPKS)
5. Dunia Usaha (DU)
Wahana
Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) Yang menjadi mitra kerja dari
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diantaranya :
2. Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha
3. Tokoh Masyarakat
4. Warga Masyarakat
5. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS)
6. Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan
7. Pemangku kepentingan lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar