Rabu, 18 Mei 2016

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)



Apa itu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)?
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas untuk melaksanakan pendampingan sosial dalam Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di tingkat Kecamatan, sebagai tenaga relawan yang direkrut dari unsur Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atas dasar kesukarelawan dan keikhlasan untuk mengabdi. Eksistensi TKSK sangat diperlukan di wilayah Kecamatan untuk mengisi infra struktur sosial di wilayah ini sejak Pekerja Sosial Kecamatan (PSK) tidak didayagunakan. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan/ dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Apa yang dimaksud dengan PSKS?
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam dan institusi sosial yag dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial.
Apa tugas dan tanggung jawab TKSK?
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.      Melakukan identifikasi, inventarisasi dan pendataan terhadap Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan Peyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kecamatan
2.      Mengembangkan jejaring dan koordinasi peyelenggara Usaha Kesejateraan Sosial dengan instansi terkait dan pihak terkait (stake holder) di tingkat Kecamatan
3.      Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Karang Taruna dan PSM yang berada diwilayah Kecamatan, dalam rangka mengoptimalkan tugas-tugas pendampingan di lapangan dalam penanganan PMKS
4.      Melakukan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan Kecamatan khususnya kepada kelompok sasaran program pembangunan sosial
5.      Melakukan monitoring, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas secara tertulis yang disampaikan kepada Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat Ditjen pemberdayaan Sosial Departemen Sosial RI.

Apa itu PMKS?
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) meliputi :
1.      Anak Balita Terlantar (ABT)
2.      Anak Terlantar (AT)
3.      Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan / diperlakukan salah (AKTK)
4.      Anak Nakal (AN)
5.      Anak Jalanan (AJ)
6.      Anak Cacat (AC)
7.      Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE)
8.      Wanita yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan / Diperlakukan Salah (WKTK)
9.      Lanjut Usia Terlantar (LUT)
10.  Lanjut Usia yang Menjadi Tindak Kekerasan / diperlakukan Salah (LUKTK)
11.  Penyandang Cacat (PENCA)
12.   Penyandang Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis (PCBK)
13.  Penyangdang HIV / AIDS
14.  Tuna Susila (TS)
15.  Pengemis (PG)
16.  Gelandangan (GL)
17.  Bekas Narapidana (BNP)
18.  Korban Penyalahgunaan Napza (KPN)
19.  Pekerja Migran Bermasalah (PM)
20.  Keluarga Fakir Miskin (KFM)
21.  Keluarga Berumah Tak Layak Huni (KBTLH)
22.  Keluarga yang Bermasalah Sosial Psikologis (KBSP)
23.  Keluarga Rentan
24.  Komunitas Adat Terpencil (KAT)
25.  Korban Bencana Alam (KBA)
26.  Korban Bencana Sosial (KBS)
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) antara lain:
1.      Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
2.      Organisasi Sosial (ORSOS)
3.      Karang Taruna (KT)
4.      Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS)
5.      Dunia Usaha (DU)
Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) Yang menjadi mitra kerja dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diantaranya :
1.      Berbagai perkumpulan / asosiasi / organisasi / yayasan / NGO
2.      Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha
3.      Tokoh Masyarakat
4.      Warga Masyarakat
5.      Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
6.      Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan
7.      Pemangku kepentingan lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar